Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Monev Bumdes Desa Sitirejo


Sitirejo-TambakromoBadan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah merupakan Lembaga Usaha Desa yang dikelola oleh Masyarakat dan Pemerintah Desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa dan dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa. BUMDes sebagai suatu lembaga ekonomi modal usahanya dibangun atas inisiatif masyarakat dan menganut asas mandiri. Ini berarti pemenuhan modal usaha BUMDes harus bersumber dari masyarakat.


Pendirian dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa adalah perwujudan dari pengelolaan ekonomi produksif desa yang dilakukan secara koorperatif, partisipatif, emansipatif, transparansi, akuntabel, dan sustaniabel. Oleh karena itu perlu upaya serius untuk menjadikan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa dapat berjalan secara mandiri,efektif,efisien dan profesional. 
Guna untuk mencapai tujuan BUMDes dilakukan dengan cara memenuhi kebutuhan (Produktif dan Konsumtif) masyarakat melalui pelayanan barang dan jasa yang dikelola oleh masyarakat dan Pemerintah Desa. 

Lembaga ini juga dituntut mampu memberikan pelayanan kepada non anggota (pihak luar Desa) dengan menempatkan harga dan pelayanan sesuai standar pasar. Artinya terdapat mekanisme kelembagaan yang disepakati bersama, sehingga tidak menimbulkan disorsi ekonomi pedesaan disebabkan oleh usaha BUMDes. Keterlibatan pemerintah desa sebagai penyerta modal terbesar BUMDes atau sebagai pendiri bersama masyarakat diharapkan mampu memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM), yang diwujudkan dalam bentuk perlindungan (proteksi) atas intervensi yang merugikan dari pihak ketiga (baik dari dalam maupun luar desa).

Rabu (23-09-2020) pukul 10.00 WIB bertempat dibalai desa Sitirejo telah berlangsung acara Monev BUMDes Sitirejo "Sido Mulyo" Desa Sitirejo Kecamatan Tambakromo dari Dispermades. Dalam acara tersebut dari Team Monev Dispermades.

Sebelum acara Monev berlangsung dari Team Dispermades menyerahkan bantuan yang berupa satu paket masker yang diterimakan kepada Pemerintah Desa Oleh Bapak Kepala Desa.

Acara Monev ini berlangsung dengan lancar, yang pada kesempatan ini dibuka oleh Pak Totok dari Dispermades, menyampaikan beberapa poin-poin yang perlu diketahui dan dilakukan oleh Pengurus Bumdes, diantaranya adalah

1. Sebelum ada Musrenbangdes, pengurus Bumdes untuk membuat Skala Prioritas yang mana Skala Prioritas itu akan dimunculkan di RKPDes;

2. Untuk membuat/merancang SOP nya;

3. Membuat dan atau mengerjakan laporan untuk 1 bulan sekali, 3 bulan sekali atau setidaknya 6 bulan sekali;

4. Membuat Presentase.

Acara Monetoring dan Evaluasi ini diakhiri dengan satu pesan dari Team Dispermades untuk Pemerintah Desa Supaya ikut mengawal perjalanan kepengurusan Bumdes untuk lebih berkembang lagi".

Posting Komentar

0 Komentar