Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Aparat Desa Sitirejo Dan Tupoksinya



Tugas Dan Fungsi Perangkat Desa Dalam sebuah desa pasti di dibutuhkan pemerintahan untuk menata dan mengurus setiap hal yang berkaitan dengan desa.
Struktur Pemerintahan Desa terdiri dari beberapa tingkatan yang di setiap tingkatannya memiliki porsinya masing-masing.
Pemerintah desa ditugaskan oleh pemerintah pusat untuk mengatur masyarakat setempat berdasarkan dengan peraturan perundang-undang yang ada demi mewujudkan pembangunan dan pemerintah diwilayah desa.
Setiap desa dikepalai oleh seorang kepala desa yang dibantu oleh jajaran perangkat desa lainnya dalam mengurus setiap keperluan desa.
Setiap jajaran memiliki fungsi dan tugasnya masing-masing.
Dengan pembagian tugas inilah diharapkan setiap jajaran bisa memaksimalkan kinerjanya masing-masing.
Berikut Struktur dari Pemerintahan Desa yang ada beserta tugas dan fungsinya masing-masing:

  1. KEPALA DESA
KEPALA DESA 
(DARSONO)

Tugas Dan Fungsi Perangkat Desa Menurut UU RI No 6 Tahun 2014 Pasal 1 Ayat 3 kepala desa adalah pemerintahan desa atau yang disebut dengan nama lain yang dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Bertugas untuk menyelenggarakan pemerintah dan pemberdayaan desa.

  • TUGAS DAN WEWENANG KEPALA DESA
Kepala Desa mempunyai tugas untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, serta kemasyarakatan.

Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Desa mempunyai wewenang :

  • Memimpin suatu penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama oleh BPD;
  • Mengajukan rancangan peraturan desa;
  • Menetapkan suatu peraturan desa yang sudah mendapatkan persetujuan bersama BPD;
  • Menyusun dan mengajukan suatu rancangan peraturan desa mengenai APBDesa untuk dibahas dan ditetapkan oleh bersama;
  • Membina kehidupan masyarakat desa;
  • Membina perekonomian desa;
  • Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
  • Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

  • KEWAJIBAN KEPALA DESA

  • Meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
  • Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;
  • Melaksanakan kehidupan demokrasi;
  • Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa dengan baik;
  • Menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan;
  • Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik;
  • Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa;
  • Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa;
  • Mendamaikan perselisihan masyarakat di desa;
  • Mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa;
  • Membina serta mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya adat istiadat yang ada di lingkungan masyarakat;
  • Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa; dan
  • Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup yang indah sertan yaman.

  • LARANGAN BAGI KEPALA DESA

1. Menjadi pengurus partai politik;
2. Merangkap jabatan sebagai Ketua dan/atau Anggota BPD, dan lembaga kemasyarakatan di desa bersangkutan;
3. Merangkap jabatan sebagai Anggota DPRD
4. Terlibat di dalam suatu kampanye pemilihan umum, pemilihan presiden, dan pemilihan kepala daerah;
5. Merugikan kepentingan umum, dan memikirkan kepentingan pribadi serta meresahkan sekelompok masyarakat, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lain;
6. Melakukan suatu korupsi dan nepotisme, menerima uang, barang atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi dari suatu keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
8. Menyalahgunakan wewenang; dan
9. Melanggar sumpah/janji jabatan.

  • HAK KEPALA DESA :

Tugas Dan Fungsi Perangkat Desa menetapkan suatu struktur organisasi dan tata bekerja Pemerintah Desa setelah mendapat persetujuan dari Bupati;
  • Mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa;
  • Menerima penghasilan yang tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan;
  • Mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan;
  • Dan memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada Perangkat Desa.
      2. SEKRETARIS DESA
    SEKRETARIS DESA 
    (SUMARLAN, SE.)



    TUGAS SEKRETARIS DESA DALAM TIM PTPKD

    Ada (5) lima tugas sekretaris desa yaitu :

    Pertama, anda berkewajiban menyusun serta,melaksanakan kebijakan yang tertuang dalam APBDes,
    Kedua,anda wajib membuat Peraturan Desa tentang Rancangan ,Perubahan,dan
    Pertanggungjawaban APBDes,
    Ketiga,mengendalikan serta mengontrol terhadap pelaksanaan yang tertuang di dalam APBDes,
    Keempat,menyusun laporan terhadap pertanggung jawaban dari pihak terkait apa yang telah dilaksanakan
    Dalam APBDes,dan terakhir
    Kelima,melakukan verifikasi terhadap barang/jasa,bukti penerimaan,dan bukti pengeluaran APBDes.
    Tepatnya pada pasal 7 Permendagri nomor 84 tahun 2015 di jelaskan bahwa sekretaris desa

    Merupakan unsur pimpinan dalam segi Sekretariatan desa.

    Artinya, Anda mempunyai hak untuk mengatur agar di dalam ke sekretariatan berjalan dengan baik..

    Dalam struktur pemerintah han jelas terlihat anda membawahi 3 kepala urusan

    Pertama,Kepala urusan Keuangan ( Kaur Keuangan ),
    Kedua,Kepala Urusan Umum ( Kaur Umum ),dan
    Ketiga,Kepala Urusan Perencanaan ( Kaur Perencanaan ).
    TUGAS SEKRETARIS DESA DALAM PERMENDAGRI 84 TAHUN 2017
    Tugas Dan Fungsi Perangkat Desa Sekertaris desa bertugas sebagai pembantu kepala desa dalam menangani urusan administrasi desa.

    Anda bisa melihatnya di dalam pasal 7 ayat ( 2 ).

    1. MELAKSANAKAN KETATAUSAHAAN
    Contonya :

    membuat surat menyurat,merancang tata naskah,melakukan pengarsipan baik surat

    Keluar atau masuk,dan membuat surat ekpedisi.

    2. MELAKSANAKAN URUSAN UMUM
    Contohnya :

    Mengatasi adminstrasi dari perangkat desa,menyiapkan rapat,membuat buku aset desa,membuat Surat perjalanan dinas dan mencatat inventaris umum lainya.

    3. MELAKSANAKAN URUSAN KEUANGAN
    Contohnya :

    Menverifikasi keuangan desa baik pendapatan atau belanja,mencatat penghasilan tetap Kepala Desa,perangkat,lembaga desa atau lainya.

    4.MELAKSANAKAN PERENCANAAN
    Contohnya :

    Menyusun Dokumen RPJMDes,RKPDes,dan APBDes.

    Selain itu,juga menyusun perencanaan pembangunan tahun berikutnya,evaluasi,monitoring

    Tentang apa saja prioritas usulan dari masyarakat.

    KEDUDUKAN, TUGAS, & FUNGSI :
    berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Desa.
    mempunyai tugas membantu Sekretaris Desa dalam menyelenggarakan urusan ketatausahaan, dan pelayanan umum.
    Kepala Urusan Dari Tata Usaha dan Umum mempunyai fungsi :

    Penyelenggaraan tata naskah dinas pemerintahan desa;
    Pelaksanaan penyimpanan, pemeliharaan, dan pengamanan arsip/dokumen yang di milik Desa, mensistematisasikan buku-buku inventaris, daftar hadir perangkat desa, dan memberikan pelayanan administratif pemerintahan desa;
    Adapun administrasi aparatur pemerintahan desa, yaitu kepala desa dan perangkat desa;
    Penyediaan untuk sarana dan prasarana kerja kepala desa dan perangkat desa;
    Pelaksanaan persiapan penyelenggaraan rapat, menerima tamu dinas dan kegiatan rumah tangga desa;
    Pengadministrasian dan inventarisasi aset desa.
    Pengadministrasian perjalanan dinas;
    Penyelenggaraan pelayanan umum; dan
    Pelaksanaan bagi tugas lainnya yang diberikan oleh sekretaris desa sesuai bidang tugasnya.


    3. TUGAS DAN FUNGSI KEPALA KEPALA DUSUN

    KEPALA DUSUN 
    (SUNARTO)

    Untuk melaksanakan tugas Kepala Kewilayahan/Kepala Dusun memiliki fungsi:
    Pembinaan kerukunan dan ketertiban seta kenyamanan, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
    Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
    Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
    Melakukan upaya-upaya untuk pemberdayaan masyarakat untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
    Tugas Dan Fungsi Perangkat Desa Menurut Pemendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
    Para pejabat baik Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota dan Camat wajib melakukan pembinaan dan pengawasan.
    Pemerintahan Desa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.

    UNSUR KEWILAYAHAN

    Tugas Dan Fungsi Perangkat Desa Kepala Dusun merupakan suatu unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugas di wilayahnya.

    Untuk melaksanakan tugasnya, Kepala Dusun mempunyai fungsi:

    melaksanakan suatu unsur pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;

    mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya;

    melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya;

    dan melakukan upaya-upaya untuk pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang ada.

    4. KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN TUGAS DAN FUNGSI

    KASIE PEMERINTAHAN 
    (SUGIHARTO)

    Kepala seksi pemerintahan berkedudukan sebagai salah satu unsur dari pelaksana teknis di bidang pemerintahan.
    Kepala seksi pemerintahan bertugas untuk membantu Kepala Desa melakukan pelaksana tugas operasional di bidang pemerintahan desa.
    Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi pemerintahan mempunyai berbagai fungsi :
    melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan Desa;
    menyusun rancangan regulasi desa;
    masalah pertanahan;
    ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
    upaya perlindungan masyarakat Desa;
    masalah kependudukan;
    penataan dan pengelolaan wilayah Desa;
    dan pendataan dan pengelolaan Profil Desa.

    5. KAUR ADMINISTRASI DAN UMUM

    KAUR ADMINISTRASI DAN UMUM 
    (SUDIYONO)


    KEPALA URUSAN TATA USAHA DAN UMUM

    Tugas Dari Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum :

    membantu Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum sebagai pembantu urusan ketatausahaan, umum dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    Fungsi Dari Pembantu Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum :

    Tugas Dan Fungsi Perangkat Desa membantu melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi, penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor.

    persiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas dan pelayanan umum termasuk pelaksanakan pelayanan kebersihan.

    ketertiban dan keamanan balai desa, kantor kepala desa dan perangkat desa dan pelayanan komsumsi harian perangkat desa dan rapat-rapat.

    6. KAUR KEUANGAN

    KAUR KEUANGAN 
    (SUKANTO)



    TUGAS DAN FUNGSI KEPALA URUSAN KEUANGAN

    Tugas Dan Fungsi Perangkat Desa Kepala Urusan Keuangan mempunyai tugas untuk membantu Kepala Desa dan Sekretaris Desa dalam menyusun rencana pelaksanaan , pengendalian evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas bidang Keuangan .

    Dalam melaksanakan suatu tugas Kepala Urusan Keuangan mempunyai fungsi :

    program dan perencana Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan Keuangan Desa.
    Penyusunan Rencana dalam rangka pelayanan kepada masyarakat di bidang Keuangan Desa.
    data laporan Penyelenggaraan Keuangan Desa .
    Pelaporan , monitoring dan evaluasi Penyelenggaraan Keuangan Desa.
    Tugas Dan Fungsi Perangkat Desa Penajabaran tugas Kepala Urusan Keuangan adalah sebagai berikut :

    Mempersiapkan bahan-bahan untuk menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDesa) untuk diajukan Kepala Desa kepada BPD.
    Mempersiapkan dan menyusun bahan laporan Pertanggungjawaban penggunaan APBDesa.
    Mengerjakan buku-buku : Buku Kas Umum , Buku Kas Pendapatan dan Buku Kas Pengeluaran ,serta buku lain yang diperlukan untuk penatausahaan keuangan Desa.
    Menatausahakan Pendapatan Asli Desa .
    Menatalaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa.

     7. KAUR PEMBANGUNAN

    KAUR PEMBANGUNAN 
    (AGUS SISWANTO)



    Tugas Dan Fungsi Perangkat Desa Urusan Ekonomi dan Pembangunan mempunyai tugas yaitu melaksanakan sebagian tugas Sekretaris Desa di bidang perekonomian dan pembangunan.

    Dalam melaksanakan tugas, Urusan Ekonomi dan Pembangunan mempunyai fungsi:
    Pengumpul, pengolah dan pengevaluasi data perekonomian dan pembangunan.

    Pengumpul bahan dan penyiap bahan bimbingan/pembinaan di bidang perkoperasian, pengusaha ekonomi lemah dan kegiatan perekonomian lainnya dalam rangka meningkatkan kehidupan perekonomian masyarakat.

    Memberi pelayanan kepada masyarakat di bidang perekonomian dan pembangunan untuk lebih yaman lagi.

    Pengumpul bahan-bahan dalam rangka meningkatkan suatu swadaya dan partisipasi untuk masyarakat dalam meningkatkan perekonomian dan pelaksanaan pembangunan.

    Pengumpul bahan dan membantu melakukan koordinasi pelaksanaan pembangunan serta menjaga dan memelihara prasarana dan sarana fisik dilingkungan desa.

    Penyiap bahan dalam rangka perencanaan pembangunan di Desa dengan melakukan koordinasi dan bekerjasama dengan lembaga kemasyarakatan yang ada di Desa.


    • FUNGSI KEPALA URUSAN PERENCANAAN

    1. Kepala urusan perencanaan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
    2. Kepala urusan perencanaan bertugas untuk membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi serta pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan yang ada di desa saat ini.
    3. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
    4. Untuk melaksanakan tugas kepala urusan perencanaan mempunyai fungsi:
    5. Mengkoordinasikan urusan perencanaan Desa;
    6. Menyusun RAPBDes;
    7. Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan Desa;
    8. Melakukan monitoring dan evaluasi program Pemerintahan Desa;
    9. Menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDesa) dan rencana kerja pemerintah desa (RKPDesa);
    10. Menyusun laporan kegiatan Desa;
    11. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

    8. KASIE KESEJAHTERAAN SOSIAL

    KASIE KESRA 
    (PURYADI)



    TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN SOSIAL
    Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas untuk melaksanakan program pembinaan kesejahteraan sosial kepada masyarakat.
    Untuk melaksanakan tugas-tugas yang sebagaimana telah dimaksud, Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial mempunyai fungsi :
    Melaksanakan pembinaan pelayanan keluarga berencana dan bantuan sosial;
    pembinaan terhadap penderita cacat, tunakarya, tunawisma dan panti asuhan;
    untuk kegiatan dalam rangka pengelolaan penanggulangan dan pertolongan bencana alam;
    penyusunan suatu program serta pelaksanaan program kesiagaan untuk menghadapi suatu bencana;
    bahan penyusunan suatu perumusan relokasi dan rekonstruksi akibat bencana;
    Mengumpulkan, dan mensistemasikan serta menganalisa data untuk pembinaan kesejahteraan sosial yang ada;
    Mempersiapkan bahan serta saran dalam rangka pemberian suatu rekomendasi perizin pertunjukan untuk pasar malam, keramaian dan usaha sosial lainnya;
    Mempersiapkan pemberian bantuan untuk pelayanan dan bimbingan sosial yang lainnya;
    Melaksanakan pembinaan dan pengembangan ketenagakerjaan / perburuhan;
    Memfasilitasi pelaksanaan program jaminan kesehatan masyarakat;
    Melaksanakan tugas yang lain yang telah diberikan oleh Camat sesuai bidang tugasnya;
    Melaporkan serta mempertanggung jawabkan atas suatu pelaksanaan tugas kepada Camat sesuai standar yang ditetapkan.

    9. STAF KASIE PEMERINTAHAN
    STAF KASIE PEMERINTAHAN 
    (SUKAHAR)



    PEMBANTU KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN

    Tugas Pembantu Kepala Seksi Pemerintahan :

    membantu Kepala Seksi dalam Pemerintahan sebagai mana mbantu pelaksana teknis, mbantu pelaksana tugas operasional dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    Fungsi Pembantu Kepala Seksi Pemerintahan :

    membantu untuk melaksanakan manajemen dalam tata praja pemerintahan, untuk membantu dalam menyusun rancangan suatu produk-produk hukum di desa.

    membantu pembinaan dalam masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, membantu pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat.

    kependudukan, penataan dan pengelolaan kewilayahan, serta membantu pendataan dan pengelolaan profil desa.

     10. STAF KAUR ADMINISTRASI DAN UMUM
    STAF KAUR ADMINISTRASI DAN UMUM 
    (SUTIYONO)




    PEMBANTU KEPALA URUSAN TATA USAHA DAN UMUM

    Tugas Dari Pembantu Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum :

    membantu Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum sebagai pembantu urusan ketatausahaan, umum dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    Fungsi Dari Pembantu Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum :

    Tugas Dan Fungsi Perangkat Desa membantu melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi, penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor.

    persiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas dan pelayanan umum termasuk pelaksanakan pelayanan kebersihan.

    ketertiban dan keamanan balai desa, kantor kepala desa dan perangkat desa dan pelayanan komsumsi harian perangkat desa dan rapat-rapat.


    11. STAF KAUR KEUANGAN


    STAF/PEMBANTU KAUR KEUNGAN
    (HARTOYO)

    Tugas Dan Fungsi Perangkat Desa Kepala Urusan Keuangan mempunyai tugas untuk membantu Kepala Desa dan Sekretaris Desa dalam menyusun rencana pelaksanaan , pengendalian evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas bidang Keuangan .

    Dalam melaksanakan suatu tugas Kepala Urusan Keuangan mempunyai fungsi :

    program dan perencana Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan Keuangan Desa.
    Penyusunan Rencana dalam rangka pelayanan kepada masyarakat di bidang Keuangan Desa.
    data laporan Penyelenggaraan Keuangan Desa .
    Pelaporan , monitoring dan evaluasi Penyelenggaraan Keuangan Desa.
    Tugas Dan Fungsi Perangkat Desa Penajabaran tugas Kepala Urusan Keuangan adalah sebagai berikut :

    Mempersiapkan bahan-bahan untuk menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDesa) untuk diajukan Kepala Desa kepada BPD.
    Mempersiapkan dan menyusun bahan laporan Pertanggungjawaban penggunaan APBDesa.
    Mengerjakan buku-buku : Buku Kas Umum , Buku Kas Pendapatan dan Buku Kas Pengeluaran ,serta buku lain yang diperlukan untuk penatausahaan keuangan Desa.
    Menatausahakan Pendapatan Asli Desa .
    Menatalaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa.


    12. STAF KAUR PEMBANGUNAN



    STAF/PEMBANTU KAUR PEMBANGUNAN
    (ENDANG WINARTI)
    Tugas Dan Fungsi Perangkat Desa Urusan Ekonomi dan Pembangunan mempunyai tugas yaitu melaksanakan sebagian tugas Sekretaris Desa di bidang perekonomian dan pembangunan.

    Dalam melaksanakan tugas, Urusan Ekonomi dan Pembangunan mempunyai fungsi:
    Pengumpul, pengolah dan pengevaluasi data perekonomian dan pembangunan.

    Pengumpul bahan dan penyiap bahan bimbingan/pembinaan di bidang perkoperasian, pengusaha ekonomi lemah dan kegiatan perekonomian lainnya dalam rangka meningkatkan kehidupan perekonomian masyarakat.

    Memberi pelayanan kepada masyarakat di bidang perekonomian dan pembangunan untuk lebih yaman lagi.

    Pengumpul bahan-bahan dalam rangka meningkatkan suatu swadaya dan partisipasi untuk masyarakat dalam meningkatkan perekonomian dan pelaksanaan pembangunan.

    Pengumpul bahan dan membantu melakukan koordinasi pelaksanaan pembangunan serta menjaga dan memelihara prasarana dan sarana fisik dilingkungan desa.

    Penyiap bahan dalam rangka perencanaan pembangunan di Desa dengan melakukan koordinasi dan bekerjasama dengan lembaga kemasyarakatan yang ada di Desa.

    13. STAF/PEMBANTU KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN



    STAF/PEMBANTU KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN
    (PURWANTO)

    Berkedudukan sebagai Unsur Pelaksana teknis bidang Pelayanan.
    bertugas membantu Kepala Desa Sebagai pelaksana tugas operasional dibidang suatu pelayanan.
    Berfungsi sebagai berikut :
    melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak serta kewajiban masyarakat Desa Yang ada ;
    meningkatkan upaya partisipasi masyarakat Desa;
    melaksanakan suatu pelestarian nilai-nilai sosial budaya,keagamaan dan ketenagakerjaan bagi masyarakat Desa;
    pekerjaan teknis pelayanan nikah,talak,cerai dan rujuk;
    pekerjaan teknis urusan kelahiran dan kematian;
    tugas-tugas yang di berikan oleh atasan.

    PEMBANTU KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN

    Tugas Pembantu Kepala Seksi Kesejahteraan :

    tugas membantu Kepala Seksi Kesejahteraan sebagai pembantu pelaksana teknis, pembantu pelaksana tugas operasional dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    Fungsi Pembantu Kepala Seksi Kesejahteraan :

    fungsi membantu melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan membantu tugas sosialisasi serta memotivasi masyarakat.

    di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olah raga dan karang taruna serta malaksanakan tugas pengaturan kebutuhan irigasi pertanian atau tugas ulu-ulu.





    Posting Komentar

    0 Komentar