Operator_desasitirejo2_purmodin
13. STAF/PEMBANTU KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN
Struktur Pemerintahan Desa terdiri dari beberapa tingkatan yang di setiap tingkatannya memiliki porsinya masing-masing.
Pemerintah desa ditugaskan oleh pemerintah pusat untuk mengatur masyarakat setempat berdasarkan dengan peraturan perundang-undang yang ada demi mewujudkan pembangunan dan pemerintah diwilayah desa.
Setiap desa dikepalai oleh seorang kepala desa yang dibantu oleh jajaran perangkat desa lainnya dalam mengurus setiap keperluan desa.
Setiap jajaran memiliki fungsi dan tugasnya masing-masing.
Dengan pembagian tugas inilah diharapkan setiap jajaran bisa memaksimalkan kinerjanya masing-masing.
Berikut Struktur dari Pemerintahan Desa yang ada beserta tugas dan fungsinya masing-masing:
Tugas Dan Fungsi Perangkat Desa Menurut UU RI No 6 Tahun 2014 Pasal 1 Ayat 3 kepala desa adalah pemerintahan desa atau yang disebut dengan nama lain yang dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Bertugas untuk menyelenggarakan pemerintah dan pemberdayaan desa.
Kepala Desa mempunyai tugas untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, serta kemasyarakatan.
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Desa mempunyai wewenang :
1. Menjadi pengurus partai politik;
2. Merangkap jabatan sebagai Ketua dan/atau Anggota BPD, dan lembaga kemasyarakatan di desa bersangkutan;
3. Merangkap jabatan sebagai Anggota DPRD
4. Terlibat di dalam suatu kampanye pemilihan umum, pemilihan presiden, dan pemilihan kepala daerah;
5. Merugikan kepentingan umum, dan memikirkan kepentingan pribadi serta meresahkan sekelompok masyarakat, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lain;
6. Melakukan suatu korupsi dan nepotisme, menerima uang, barang atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi dari suatu keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
8. Menyalahgunakan wewenang; dan
9. Melanggar sumpah/janji jabatan.
Tugas Dan Fungsi Perangkat Desa menetapkan suatu struktur organisasi dan tata bekerja Pemerintah Desa setelah mendapat persetujuan dari Bupati;
2. SEKRETARIS DESA
(SUMARLAN, SE.) |
TUGAS SEKRETARIS DESA DALAM TIM PTPKD
Ada (5) lima tugas sekretaris desa yaitu :
Pertama, anda berkewajiban menyusun serta,melaksanakan kebijakan yang tertuang dalam APBDes,
Kedua,anda wajib membuat Peraturan Desa tentang Rancangan ,Perubahan,dan
Pertanggungjawaban APBDes,
Ketiga,mengendalikan serta mengontrol terhadap pelaksanaan yang tertuang di dalam APBDes,
Keempat,menyusun laporan terhadap pertanggung jawaban dari pihak terkait apa yang telah dilaksanakan
Dalam APBDes,dan terakhir
Kelima,melakukan verifikasi terhadap barang/jasa,bukti penerimaan,dan bukti pengeluaran APBDes.
Tepatnya pada pasal 7 Permendagri nomor 84 tahun 2015 di jelaskan bahwa sekretaris desa
Merupakan unsur pimpinan dalam segi Sekretariatan desa.
Artinya, Anda mempunyai hak untuk mengatur agar di dalam ke sekretariatan berjalan dengan baik..
Dalam struktur pemerintah han jelas terlihat anda membawahi 3 kepala urusan
Pertama,Kepala urusan Keuangan ( Kaur Keuangan ),
Kedua,Kepala Urusan Umum ( Kaur Umum ),dan
Ketiga,Kepala Urusan Perencanaan ( Kaur Perencanaan ).
TUGAS SEKRETARIS DESA DALAM PERMENDAGRI 84 TAHUN 2017
Tugas Dan Fungsi Perangkat Desa Sekertaris desa bertugas sebagai pembantu kepala desa dalam menangani urusan administrasi desa.
Anda bisa melihatnya di dalam pasal 7 ayat ( 2 ).
1. MELAKSANAKAN KETATAUSAHAAN
Contonya :
membuat surat menyurat,merancang tata naskah,melakukan pengarsipan baik surat
Keluar atau masuk,dan membuat surat ekpedisi.
2. MELAKSANAKAN URUSAN UMUM
Contohnya :
Mengatasi adminstrasi dari perangkat desa,menyiapkan rapat,membuat buku aset desa,membuat Surat perjalanan dinas dan mencatat inventaris umum lainya.
3. MELAKSANAKAN URUSAN KEUANGAN
Contohnya :
Menverifikasi keuangan desa baik pendapatan atau belanja,mencatat penghasilan tetap Kepala Desa,perangkat,lembaga desa atau lainya.
4.MELAKSANAKAN PERENCANAAN
Contohnya :
Menyusun Dokumen RPJMDes,RKPDes,dan APBDes.
Selain itu,juga menyusun perencanaan pembangunan tahun berikutnya,evaluasi,monitoring
Tentang apa saja prioritas usulan dari masyarakat.
KEDUDUKAN, TUGAS, & FUNGSI :
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Desa.
mempunyai tugas membantu Sekretaris Desa dalam menyelenggarakan urusan ketatausahaan, dan pelayanan umum.
Kepala Urusan Dari Tata Usaha dan Umum mempunyai fungsi :
Penyelenggaraan tata naskah dinas pemerintahan desa;
Pelaksanaan penyimpanan, pemeliharaan, dan pengamanan arsip/dokumen yang di milik Desa, mensistematisasikan buku-buku inventaris, daftar hadir perangkat desa, dan memberikan pelayanan administratif pemerintahan desa;
Adapun administrasi aparatur pemerintahan desa, yaitu kepala desa dan perangkat desa;
Penyediaan untuk sarana dan prasarana kerja kepala desa dan perangkat desa;
Pelaksanaan persiapan penyelenggaraan rapat, menerima tamu dinas dan kegiatan rumah tangga desa;
Pengadministrasian dan inventarisasi aset desa.
Pengadministrasian perjalanan dinas;
Penyelenggaraan pelayanan umum; dan
Pelaksanaan bagi tugas lainnya yang diberikan oleh sekretaris desa sesuai bidang tugasnya.
|
Untuk melaksanakan tugas Kepala Kewilayahan/Kepala Dusun memiliki fungsi:
Pembinaan kerukunan dan ketertiban seta kenyamanan, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
Melakukan upaya-upaya untuk pemberdayaan masyarakat untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Tugas Dan Fungsi Perangkat Desa Menurut Pemendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
Para pejabat baik Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota dan Camat wajib melakukan pembinaan dan pengawasan.
Pemerintahan Desa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.
UNSUR KEWILAYAHAN
Tugas Dan Fungsi Perangkat Desa Kepala Dusun merupakan suatu unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugas di wilayahnya.
Untuk melaksanakan tugasnya, Kepala Dusun mempunyai fungsi:
melaksanakan suatu unsur pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya;
melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya;
dan melakukan upaya-upaya untuk pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang ada.
|
4. KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN TUGAS DAN FUNGSI
Kepala seksi pemerintahan bertugas untuk membantu Kepala Desa melakukan pelaksana tugas operasional di bidang pemerintahan desa.
Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi pemerintahan mempunyai berbagai fungsi :
melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan Desa;
menyusun rancangan regulasi desa;
masalah pertanahan;
ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
upaya perlindungan masyarakat Desa;
masalah kependudukan;
penataan dan pengelolaan wilayah Desa;
dan pendataan dan pengelolaan Profil Desa.
|
5. KAUR ADMINISTRASI DAN UMUM
Tugas Dan Fungsi Perangkat Desa Urusan Ekonomi dan Pembangunan mempunyai tugas yaitu melaksanakan sebagian tugas Sekretaris Desa di bidang perekonomian dan pembangunan.
Dalam melaksanakan tugas, Urusan Ekonomi dan Pembangunan mempunyai fungsi:
Pengumpul, pengolah dan pengevaluasi data perekonomian dan pembangunan.
Pengumpul bahan dan penyiap bahan bimbingan/pembinaan di bidang perkoperasian, pengusaha ekonomi lemah dan kegiatan perekonomian lainnya dalam rangka meningkatkan kehidupan perekonomian masyarakat.
Memberi pelayanan kepada masyarakat di bidang perekonomian dan pembangunan untuk lebih yaman lagi.
Pengumpul bahan-bahan dalam rangka meningkatkan suatu swadaya dan partisipasi untuk masyarakat dalam meningkatkan perekonomian dan pelaksanaan pembangunan.
Pengumpul bahan dan membantu melakukan koordinasi pelaksanaan pembangunan serta menjaga dan memelihara prasarana dan sarana fisik dilingkungan desa.
Penyiap bahan dalam rangka perencanaan pembangunan di Desa dengan melakukan koordinasi dan bekerjasama dengan lembaga kemasyarakatan yang ada di Desa.
Berkedudukan sebagai Unsur Pelaksana teknis bidang Pelayanan.
bertugas membantu Kepala Desa Sebagai pelaksana tugas operasional dibidang suatu pelayanan.
Berfungsi sebagai berikut :
melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak serta kewajiban masyarakat Desa Yang ada ;
meningkatkan upaya partisipasi masyarakat Desa;
melaksanakan suatu pelestarian nilai-nilai sosial budaya,keagamaan dan ketenagakerjaan bagi masyarakat Desa;
pekerjaan teknis pelayanan nikah,talak,cerai dan rujuk;
pekerjaan teknis urusan kelahiran dan kematian;
tugas-tugas yang di berikan oleh atasan.
PEMBANTU KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN
Tugas Pembantu Kepala Seksi Kesejahteraan :
tugas membantu Kepala Seksi Kesejahteraan sebagai pembantu pelaksana teknis, pembantu pelaksana tugas operasional dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Fungsi Pembantu Kepala Seksi Kesejahteraan :
fungsi membantu melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan membantu tugas sosialisasi serta memotivasi masyarakat.
di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olah raga dan karang taruna serta malaksanakan tugas pengaturan kebutuhan irigasi pertanian atau tugas ulu-ulu.
0 Komentar