Tabel Perhitungan Pajak Untuk Dana Desa (Potensi, Objek dan Tarif Pajak)
Berikut ini Tabel yang berisi contoh-contoh uraian belanja yang berpotensi Pajak atas Dana Desa, Penghitungan Objek Pajak dan Tarif Pajak-nya :
URAIAN BELANJA BER-POTENSI PAJAK
|
OBJEK PAJAK
|
TARIF PAJAK
|
PPh 21 (5%/6%)
| ||
Gaji/Penghasilan Tetap (Siltap) Kepala Desa
|
PPh Pasal 21
|
5% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika memiliki NPWP; Atau 6% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika belum (tidak) memiliki NPWP
|
Gaji/Penghasilan Tetap (Siltap) Perangkat Desa
|
PPh Pasal 21
|
5% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika memiliki NPWP; Atau 6% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika belum (tidak) memiliki NPWP
|
Tunjangan Kepala Desa
|
PPh Pasal 21
|
5% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika memiliki NPWP; Atau 6% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika belum (tidak) memiliki NPWP
|
Tunjangan Perangkat Desa
|
PPh Pasal 21
|
5% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika memiliki NPWP; Atau 6% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika belum (tidak) memiliki NPWP
|
Tunjangan Staf Perangkat Desa
|
PPh Pasal 21
|
5% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika memiliki NPWP; Atau 6% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika belum (tidak) memiliki NPWP
|
Honorarium Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD)
|
PPh Pasal 21
|
5% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika memiliki NPWP; Atau 6% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika belum (tidak) memiliki NPWP
|
Tunjangan BPD
|
PPh Pasal 21
|
5% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika memiliki NPWP; Atau 6% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika belum (tidak) memiliki NPWP
|
Insentif RT/RW
|
PPh Pasal 21
|
5% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika memiliki NPWP; Atau 6% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika belum (tidak) memiliki NPWP
|
Insentif LPM
|
PPh Pasal 21
|
5% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika memiliki NPWP; Atau 6% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika belum (tidak) memiliki NPWP
|
Insentif Tokoh Agama
|
PPh Pasal 21
|
5% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika memiliki NPWP; Atau 6% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika belum (tidak) memiliki NPWP
|
Insentif Tokoh Adat/Lembaga Adat
|
PPh Pasal 21
|
5% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika memiliki NPWP; Atau 6% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika belum (tidak) memiliki NPWP
|
Insentif Guru Keagamaan
|
PPh Pasal 21
|
5% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika memiliki NPWP; Atau 6% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika belum (tidak) memiliki NPWP
|
Insentif Guru PAUD
|
PPh Pasal 21
|
5% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika memiliki NPWP; Atau 6% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika belum (tidak) memiliki NPWP
|
Insentif Kader Kesehatan
|
PPh Pasal 21
|
5% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika memiliki NPWP; Atau 6% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika belum (tidak) memiliki NPWP
|
PPh Pasal 21
|
5% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika memiliki NPWP; Atau 6% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika belum (tidak) memiliki NPWP
| |
Honorarium Tim Pengelola Kegiatan (TPK) atau Tim Pengadaan Barang/Jasa (TPBJ)
|
PPh Pasal 21
|
5% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika memiliki NPWP; Atau 6% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika belum (tidak) memiliki NPWP
|
Honorarium Pemateri/Narasumber/Pelatih/Ahli
|
PPh Pasal 21
|
5% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika memiliki NPWP; Atau 6% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika belum (tidak) memiliki NPWP
|
uang rapat
|
PPh Pasal 21
|
5% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika memiliki NPWP; Atau 6% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika belum (tidak) memiliki NPWP
|
uang transport
|
PPh Pasal 21
|
5% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika memiliki NPWP; Atau 6% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika belum (tidak) memiliki NPWP
|
Upah Tenaga Kerja (Tukang, Pekerja)
|
PPh Pasal 21
|
5% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika memiliki NPWP; Atau 6% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika belum (tidak) memiliki NPWP
|
PPh 22 (1,5%/3%) dan PPN (10%)
| ||
Semen
|
PPh Pasal 22 ; PPN
|
Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ;
Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ;
|
Aspal
|
PPh Pasal 22 ; PPN
|
Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ;
|
Besi
|
PPh Pasal 22 ; PPN
|
Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ;
|
Kawat Beton
|
PPh Pasal 22 ; PPN
|
Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ;
|
Alat Tulis Kantor (ATK)
|
PPh Pasal 22 ; PPN
|
Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ;
|
Papan
|
PPh Pasal 22 ; PPN
|
Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ;
|
Kayu
|
PPh Pasal 22 ; PPN
|
Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ;
|
Ember Cor
|
PPh Pasal 22 ; PPN
|
Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ;
|
Sekop
|
PPh Pasal 22 ; PPN
|
Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ;
|
Meteran Rool
|
PPh Pasal 22 ; PPN
|
Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ;
|
Spanduk
|
PPh Pasal 22 ; PPN
|
Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ;
|
Pakaian Dinas
|
PPh Pasal 22 ; PPN
|
Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ;
|
Mesin Printer
|
PPh Pasal 22 ; PPN
|
Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ;
|
Atap
|
PPh Pasal 22 ; PPN
|
Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ;
|
Cat
|
PPh Pasal 22 ; PPN
|
Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ;
|
Plamir Tembok
|
PPh Pasal 22 ; PPN
|
Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ;
|
Pipa
|
PPh Pasal 22 ; PPN
|
Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ;
|
Kerosene
|
PPh Pasal 22 ; PPN
|
Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ;
|
Benang
|
PPh Pasal 22 ; PPN
|
Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ;
|
Keramik
|
PPh Pasal 22 ; PPN
|
Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ;
|
Jendela
|
PPh Pasal 22 ; PPN
|
Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ;
|
Bubungan
|
PPh Pasal 22 ; PPN
|
Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ;
|
Kuas
|
PPh Pasal 22 ; PPN
|
Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ;
|
Ampelas
|
PPh Pasal 22 ; PPN
|
Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ;
|
List Gypsum
|
PPh Pasal 22 ; PPN
|
Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ;
|
Gerobak Dorong
|
PPh Pasal 22 ; PPN
|
Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ;
|
Lem Pipa
|
PPh Pasal 22 ; PPN
|
Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ;
|
Elbow
|
PPh Pasal 22 ; PPN
|
Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ;
|
Kloset
|
PPh Pasal 22 ; PPN
|
Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ;
|
Kalsiborad
|
PPh Pasal 22 ; PPN
|
Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ;
|
Pintu
|
PPh Pasal 22 ; PPN
|
Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ;
|
Kosen
|
PPh Pasal 22 ; PPN
|
Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ;
|
Profil Tank
|
PPh Pasal 22 ; PPN
|
Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ;
|
Mesin Pompa Air
|
PPh Pasal 22 ; PPN
|
Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ;
|
Kuas Rool
|
PPh Pasal 22 ; PPN
|
Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ;
|
Bet Pimpong
|
PPh Pasal 22 ; PPN
|
Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ;
|
Kostum Olahraga
|
PPh Pasal 22 ; PPN
|
Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ;
|
Net Volly
|
PPh Pasal 22 ; PPN
|
Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ;
|
Bola Volly
|
PPh Pasal 22 ; PPN
|
Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ;
|
Makan Minum Rapat (bukan termasuk Katering)
|
PPh Pasal 22 ; PPN
|
Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ;
|
Net Takraw
|
PPh Pasal 22 ; PPN
|
Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ;
|
Bola Takraw
|
PPh Pasal 22 ; PPN
|
Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ;
|
Pakaian Training
|
PPh Pasal 22 ; PPN
|
Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ;
|
Mesin Jahit
|
PPh Pasal 22 ; PPN
|
Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ;
|
Selang Timbang
|
PPh Pasal 22 ; PPN
|
Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ;
|
Drone
|
PPh Pasal 22 ; PPN
|
Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ;
|
Sound System
|
PPh Pasal 22 ; PPN
|
Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ;
|
Alat-Alat Studio (Kamera, dan lain-lain)
|
PPh Pasal 22 ; PPN
|
Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ;
|
kran air
|
PPh Pasal 22 ; PPN
|
Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ;
|
Bata merah
|
PPh Pasal 22 ; PPN
|
Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ;
|
Baud
|
PPh Pasal 22 ; PPN
|
Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ;
|
Plang Kegiatan
|
PPh Pasal 22 ; PPN
|
Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ;
|
Palu
|
PPh Pasal 22 ; PPN
|
Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ;
|
Linggis
|
PPh Pasal 22 ; PPN
|
Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ;
|
Dan pembelian material (bahan, alat) lainnya
|
PPh Pasal 22 ; PPN
|
Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ;
|
PPh 23
| ||
Sewa Mesin
|
PPh Pasal 23
|
2% dari harga jasa (tidak termasuk PPN);
|
Makanan dan Minuman Rapat (Jasa Katering)
|
PPh Pasal 23
|
2% dari harga pembelian jasa (tidak termasuk PPN);
|
Pemeliharaan
|
PPh Pasal 23
|
2% dari harga jasa (tidak termasuk PPN);
|
Sewa Kendaraan
|
PPh Pasal 23
|
2% dari harga jasa (tidak termasuk PPN);
|
pembayaran jasa instalasi listrik
|
PPh Pasal 23
|
2% dari harga jasa (tidak termasuk PPN);
|
Sewa perlengkapan dan peralatan
|
PPh Pasal 23
|
2% dari harga jasa (tidak termasuk PPN);
|
PPh Final Pasal 4 ayat (2)
| ||
Sewa gedung dan jasa kostruksi
|
PPh Final Pasal 4 ayat (2)
|
10% dari Nilai Sewa
|
Dan lain-lain
|
PPh Final Pasal 4 ayat (2)
|
10% dari Nilai Sewa
|
Tabel Penyetoran dan Pelaporan Pajak Dari Dana Desa (SSP dan SPT Pajak)
Berikut ini Tabel yang berisi contoh penyetoran/pembayaran (SSP) dan pelaporan pajak (SPT Pajak), batas pembayaran dan batas pelaporan sesuai aturan perpajakan :
No.
|
Uraian
|
Surat Setoran Pajak
|
Laporan SPT
|
Batas Pembayaran
|
Batas Pelaporan
|
1.
|
PPh Pasal 22
|
Lembar ke-1 = Rekanan ; dan
Lembar ke-3 = Lampiran SPT
|
SPT Masa PPh 22 + Lampiran SSP Lbr ke-3
|
Pada hari yang sama dengan pembayaran
|
14 hari setelah akhir Masa Pajak;
Sanksi Keterlambatan dikenakan: Rp. 100.000,-
|
2.
|
PPh Pasal 21/23
|
Lembar ke-1= Bendaharawan
Lembar ke-3= Lampiran SPT
|
SPT Masa PPh 21/23 + SSP Lbr ke-3 + BukPot lbr ke-2
|
Tanggal 10 bulan berikutnya
|
Tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir;
Sanksi Keterlambatan dikenakan: Rp. 100.000,-
|
3.
|
PPN
|
Lembar ke-1= Rekanan ;
Lembar ke-3 = Lampiran SPT Masa PPN Rekanan (Dilaporkan)
|
SPT Masa PPN + SSP Lembar ke-5 dan Faktur Pajak Lembar ke-3
|
Sehari setelah pemungutan dilakukan
|
Akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir ;
Sanksi Keterlambatan dikenakan: Rp.500.000,-
|
Kesimpulan
Seperti diketahui, kewajiban atas pemotongan dan/atau pemungutan pajak anggaran dana desa dilakukan oleh Bendahara Desa. Kaur Keuangan sebagai Pelaksana Fungsi Kebendaharaan mengemban kewajiban atas perpajakan di desa. Dengan kata lain, Kaur Keuangan menjalankan keseluruhan tugas dari Bendahara sebagaimana telah kami papar di artikel Bagaimana Nasib Bendahara Desa Dan Kaur Keuangan?
Juga sebagaimana disebutkan dalam Buku Bendahara Mahir Pajak, bahwa Bendahara pemerintah mempunyai kedudukan yang sangat strategis sehubungan dengan tugasnya sebagai pengelola belanja negara.
'LIKE' dan 'SHARE' jika Sobat Dsa menyukai artikel ini !
Bendahara pemerintah diberi amanat oleh perundang-undangan di bidang perpajakan untuk melakukan pemotongan/pemungutan dan penyetoran PPh dan/atau PPN sehubungan dengan pengeluaran-pengeluaran yang dananya berasal dari anggaran belanja negara.
'LIKE' dan 'SHARE' jika Sobat Dsa menyukai artikel ini !
Bendahara pemerintah diberi amanat oleh perundang-undangan di bidang perpajakan untuk melakukan pemotongan/pemungutan dan penyetoran PPh dan/atau PPN sehubungan dengan pengeluaran-pengeluaran yang dananya berasal dari anggaran belanja negara.
0 Komentar