Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Perdes Hak Keuangan Aparatur Desa

Operator_desasitirejo2_purmodin



PERDES HAK KEUANGAN APARATUR DESA

Dalam hal memenuhi syarat konstitusi agar pemberian insentif, honor, maupun tunjangan bagi aparatur desa, maka perlu dibuatkan Perdes terkait dengan hak keuangan aparatur desa, antara lain:

1. Perdes tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa.
2. Perdes tentang Kedudukan Keuangan Badan Permusyawaratan Desa.
3. Perdes tentang Kedudukan Keuangan Lembaga Kemasyarakatan Desa.
4. Perdes tentang Kedudukan Keuangan Staf Perangkat Desa.
5. Perdes tentang Kedudukan Keuangan Staf Badan Permusyawaratan Desa.
6. Perdes tentang Kedudukan Keuangan Kader Pembangunan Masyarakat Desa.
7. Perdes tentang Kedudukan Keuangan Petugas Desa.
8. Dll..

Catatan;

1. Tanpa Perdes- perdesa tersebut, sesungguhnya uang yang diterima para aparatur desa tersebut masuk kategori korupsi.

2. Seluruh Perdes tersebut di atas harus ditindaklanjuti dangan Perkades dan selanjut dengan Kepkades.

Terimakasih.
Semoga barokah.
Aamiin..

Posting Komentar

0 Komentar