Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Siltap ( Penghasilan Tetap ) Kepala Desa Dan perangkat Desa Yang Wajib Pajak


Operator, Penghasilan tetap dan tunjangan yang diterima Kepala Desa dan Perangkat Desa dikenakan PPh Pasal 21 yang dikenakan atas semua penghasilan. Namun apabila Siltap dan tunjangan yang diterima lebih rendah dari PTKP, penghasilan tersebut tidak dipotong PPh Pasal 21. (Saat ini PTKP untuk WP Pribadi sebesar Rp54 Juta per tahun atau Rp4,5 Juta perbulan, sehingga apabila Siltap dan tunjangan yang diterima dibawah nominal tersebut tidak dipotong Pajak Penghasilan PPh Pasal 21).
Prinsipnya, sepanjang Siltap tersebut tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), maka pengenaan PPh Pasal 21-nya NIHIL atau Rp 0,-.  Tidak ada pengaruhnya apakah Siltap tersebut dapatnya rutin per bulan atau dirapel.
Dengan tingginya PTKP, hampir dipastikan seluruh penerima Siltap kena pajaknya nihil atau Rp 0,-
Besarnya PTKP sebulan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016, PTKP adalah :
TK/0 = Rp 4.500.000; TK/1 = Rp 4.875.000; TK/2 = Rp 5.250.000; TK/3 = Rp 5.625.000
K/0 = Rp 4.875.000; K/1 = Rp 5.250.000; K/2 = Rp 5.625.000 ; K/3 = Rp 6.000.000

Posting Komentar

0 Komentar