Operator, Penghasilan tetap dan tunjangan yang diterima Kepala Desa dan
Perangkat Desa dikenakan PPh Pasal 21 yang dikenakan atas semua
penghasilan. Namun apabila Siltap dan tunjangan yang diterima lebih
rendah dari PTKP, penghasilan tersebut tidak dipotong PPh Pasal 21.
(Saat ini PTKP untuk WP Pribadi sebesar Rp54 Juta per tahun atau Rp4,5
Juta perbulan, sehingga apabila Siltap dan tunjangan yang diterima
dibawah nominal tersebut tidak dipotong Pajak Penghasilan PPh Pasal 21).
Prinsipnya, sepanjang Siltap tersebut tidak melebihi Penghasilan
Tidak Kena Pajak (PTKP), maka pengenaan PPh Pasal 21-nya NIHIL atau Rp
0,-. Tidak ada pengaruhnya apakah Siltap tersebut dapatnya rutin per
bulan atau dirapel.
Dengan tingginya PTKP, hampir dipastikan seluruh penerima Siltap kena pajaknya nihil atau Rp 0,-
Besarnya PTKP sebulan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016, PTKP adalah :
TK/0 = Rp 4.500.000; TK/1 = Rp 4.875.000; TK/2 = Rp 5.250.000; TK/3 = Rp 5.625.000
K/0 = Rp 4.875.000; K/1 = Rp 5.250.000; K/2 = Rp 5.625.000 ; K/3 = Rp 6.000.000
TK/0 = Rp 4.500.000; TK/1 = Rp 4.875.000; TK/2 = Rp 5.250.000; TK/3 = Rp 5.625.000
K/0 = Rp 4.875.000; K/1 = Rp 5.250.000; K/2 = Rp 5.625.000 ; K/3 = Rp 6.000.000
0 Komentar